DUGAAN KORUPSI DANA BOS
Kepala SMKN-1 Lahomi Dilaporkan di Kejari Gunungsitoli

NIAS BARAT | RADARGEP.COM - Berdasarkan laporan hasil temuan BPK Republik Indonesia terhadap Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN-1) Lahomi ditemukan kerugian negara maka direkomendasikan kepada Ispetorat Provinsi dan Kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara agar disetorkan temuan itu di kas negara.
Mirisnya, Sosiologi Hia selaku Kepala SMKN 1 Lahomi Kabupaten Nias Barat, tidak mengindahkan rekomendasi berupa pengembalian uang yang mencapai Rp 515.596.000 dari temuan BPK RI TA 2015 sebesar Rp 405.911.000 dan temuan TA 2022 Rp 109.685.000.
Hal itu dibenarkan Sosiologi dan tidak menapik saat awak media bersama Ketua LSM KCBI Nias Barat mempertanyakan hasil temuan itu, Rabu (25/10/2023).
Lalu Sosiologi mengatakan bahwa akan mengajukan permohonan pinjaman di Koperasi dan di Bank Sumut untuk membayarkan rekomendasi tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendindikan Wilayah Kepulauan Nias, Yasokhi Hia saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp di nomor 0852 xxxx xxxx terkait temuan itu mengatakan telah dikembalikan ke kas negara.
"Sudah dikembalikan ke kas negara kurang lebih 100 juta, namun kasnya kurang jelas. Coba tanya kembali," ucapnya.
Pernyataan Yasokhi sendiri bertolak belakang dengan pernyataan Sosiologi. Kata Sosiologi Hia belum menyetorkan dana itu ke kas negara sedangkan Yasokhi Hia mengaku sudah disetorkan ke kas negara.
Hingga berita ini tayang, belum diketahui siapa diantara kedua pejabat publik itu yang berbohong.
Menanggapi hal itu, LSM KCBI berencana melaporkan Sosiologi Hia di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan Korupsi Dana Bos pada TA 2015 dan TA 2022 serta dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan berdasarkan;
1. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi perubahan Nomor jo.20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Undang-Undang No 17 tahun 2003 Tentang Organisasi.
3. Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik.
Dengan dasar pertimbangan Undang-Undang No.30 tahun 2002 Huruf C tentang tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1, dan pasal 20 Undang-Undang Negara Republik indonesia Tahun 1945.
Reporter: SH.
Komentar Via Facebook :