https://www.radargep.com

Pelapor Mencabut Laporan, Polres Pelalawan Tetap Menahan Terlapor

Pelapor Mencabut Laporan, Polres Pelalawan Tetap Menahan Terlapor

PELALAWAN | RADARGEP.COM - Penyidik Polres Pelalawan belum mengabulkan permohonan Rubikin (49) selaku korban sekaligus pelapor, yang telah mengajukan pencabutan pengaduan secara resmi ke pihak Penyidik Polres Pelalawan, Senin (06/11/2023). 

Hal itu diketahui berdasarkan respon pihak penyidik yang belum membebaskan dan tetap menahan terlapor FD  di ruang jeruji besi Polres Pelalawan, sejak surat pecabutan perkara diajukan sampai berita ini tayang, Kamis (16/11).

Padahal, Rubikin telah mencabut Laporan Polisi Nomor : LP / B / 134 / X / 2023 / SPKT / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU, tertanggal 19 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman oleh pelaku inisial FD (39). 

Diketahui peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi di Perumahan Karyawan Estate III PT Musim Mas Kelurahan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Rabu pagi (06/09/2023) silam, sekira pukul 10.30 WIB.

Saat itu Korban mewakili PT Musim Mas meminta mengosongkan perumahan yang dihuni oleh pelaku. Namun himbauan itu ditolak oleh FD dengan alasan hak-haknya sebagai eks karyawan PT Musim Mas belum selesai dan sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial. Karena sama-sama bertahan, FD dan Rubikin terlibat cekcok mulut sehingga emosi dan menganiaya serta mengancam korban. Alhasil, Rubikin sebagai korban membuat laporan resmi di Polres Pelalawan untuk diproses secara  hukum.

Setelah Korban membuat laporan di Polres Pelalawan, Korban dan Pelaku akhirnya  sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan. Hal itu dibuktikan dengan Surat Perjanjian Perdamaian antara pelapor dan terlapor, disaksikan 3 orang saksi.

Pada Surat Perdamaian juga telah dibubuhkan materai Rp 10.000 dan tertera bunyi kesepakatan "bahwa pihak pertama (Rubikin) dan pihak kedua inisial FD (Terlapor) bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan dengan syarat FD mencabut tuntutannya di Pengadilan Hubungan Industrial (tidak tertera dalam surat perdamaian)".

Setelah berdamai, selanjutnya pihak pertama mengajukan permohonan dan mencabut laporan nya di Polres Pelalawan. Namun, hal itu diduga belum disambut baik oleh pihak Penyidik dan tetap menahan FD di Polres Pelalawan.

Padahal, diketahui salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan perkara adalah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Hal itu ditegaskan pada Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan keadilan restoratif dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Pada awak media ini, pihak keluarga FD yang tidak disebutkan nama memohon kepada Kapolres Pelalawan untuk membebaskan pelaku karena alasan kemanusiaan. Untuk diketahui, FD adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 6 orang anak dan 1 istri. Lanjuttnya, FD juga telah mengikhlaskan hak-haknya dalam menuntut pihak PT Musim Mas karena dipecat secara sepihak yang menjadi titik awal permasalahan hingga berujung ditahan nya FD di Polres Pelalawan.

"Kami mohon kepada pak Kapolres Pelalawan untuk membebaskan Faudusokhi, semoga masih ada sedikit keadllan. Hak-hak nya yang diperjuangkan sudah kami ikhlaskan," harapnya.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum FD, Ondoita Tafonao SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp mengatakan  terkait mengeluarkan kliennya dari penjara Polres Pelalawan bukan wewenangnya selaku Kuasa Hukum terlapor.

Namun, Ketua LBH Permata Indonesia itu menegaskan telah berhasil melakukan upaya mediasi antara para pihak dengan dukungan penuh tokoh masyarakat Nias Pelalawan yang saat ini sedang aktif dan duduk di kursi legislatif, Drs Sozifao Hia Msi.

"Surat perdamaian dan pencabutan pengaduan nya sudah di serahkan kepada penyidik nya," terang Ondoita.

Saat ditanya bagaimana kelanjutan surat permohonan itu, Ondoita mengatakan masih menunggu proses dari pihak Penyidik Polres Pelalawan.

"Kita tetap tanya, kata kawan kawan penyidik masih proses," jawabnya mengakhiri.

Secara terpisah, tokoh masyarakat Nias Pelalawan sekaligus Anggota DPRD Pelalawan, Drs Sozifao Hia, Msi saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan sampai berita ini tayang..

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK saat dikonfimasi melalui Kasi Humas, AKP Edi Haryanto SH MH juga masih belum tanggapan resmi terkait hal itu, namun pesan konfirmasi via pesan whatsaap sudah dibaca, Kamis (16/11). *ET

Komentar Via Facebook :