KASUS TIPIKOR PENGERASAN TEBING SUNGAI IDANOGAWO
Kajaksaan Negeri Gunungsitoli Periksa 22 Saksi dan Sita Uang Rp 622 Juta

NIAS INDUK | RADARGEP.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah memeriksa 22 orang saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo di desa Ahedano Kecamatan Idanogawo, Nias Induk.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH pada konferensi persnya di hadapan sejumlah awak media, Kamis (30/11/2023).
"Telah diperiksa 22 orang saksi, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan Tersangka," jelasnya.
Menurut Parada, proyek pengerasan tebing Sungai Idanogawo bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2022 dikelola PUPR UPT Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Teo Lase, Kajari menjelaskan Pengerasan Tebing itu dikerjakan CV GPR berdasarkan kontrak Nomor: 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022, dengan nilai sebesar Rp 3.039.263.539,05 dan masa pekerjaan 180 hari kalender serta PPTK inisial JHE.
"Bangunan ditemukan roboh akibat kedalaman Pondasi tidak sesuai, tidak sesuai standar kontruksi. Selain itu, juga terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh," papar nya.
Lanjutnya, Kontraktor dan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan itu terdapat perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan undang-undang Tipikor No 31 tahun 1999 jo undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Selain itu, Kontraktor melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah serta undang-Undang no.2 tahun 2017 tentang jasa Kontruksi Kontrak nomor : 602.1/423/PI-N/24 Juni 2022.
Terkait perkara itu, Kejari Gunungsitoli telah memeriksa 22 orang saksi dan menemukan ada kerugian negara serta telah menyita uang sebesar Rp 622.000.000 sebagai barang bukti.
Rerporter : SH.
Komentar Via Facebook :