Bibir Robek, Korban Meminta Polres Siak Menangkap Pelaku Penganiayaan

SIAK | RADARGEP.COM - Bowonibe Nduru alias Nibe, 34 tahun selaku Korban meminta Polres Siak segera menangkap inisial DD terduga pelaku penganiayaan dirinya di Warung milik Hendra, Jalan Baru Dayun, Kabupaten Siak Riau, Selasa malam (09/04/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kepada Redaksi media ini, Nibe mengungkapkan penganiayaan berawal saat dirinya berusaha menyelamatkan seorang warga inisial Sianipar, 54 tahun yang dianiaya oleh sesama pengunjung warung inisial AN.
Saat itu, Sianipar yang kebetulan semeja dengan korban dianiaya dan ditendang AN karena diduga risih atas sikap Sianipar yang terus berjoget mengikuti alunan lagu yang dibawakan Korban.
Lanjut nya, saat sedang berjoget, AN tiba-tiba mendatangi dan menampar serta menendang Sianipar secara brutal. Merasa kasihan terhadap Sianipar, Korban berinisiatif melerai aksi AN tersebut agar tidak semakin parah.
"Bang, udalah dia juga manusia klo emang ada kesalahannya lebih baik kita antar pulang aja dia," kata Nibe menirukan katanya saat itu.
Diduga tidak terima tindakan Korban, teman AN yang lain inisial DD langsung memegang bahu dan meninju wajah, telinga bagian belakang Korban sebanyak tiga kali.
"Kau membela dia disitu," ujar DD sambil meninju muka Korban.
Akibatnya, bibir korban bagian bawah robek, Telinga bagian belakang dan punggung korban terasa sakit.
Tidak terima perbuatan pelaku, Korban langsung menuju Mapolres Siak untuk membuat laporan polisi dan visum guna proses lebih lanjut, Selasa (09/04).
Setelah melakuan visum di Puskesmas Dayun bersama personel Polres Siak, korban diarahkan untuk pulang ke rumah dan diminta kembali pada keesokan harinya untuk membuat laporan secara resmi.
Pada keesokan harinya, tepatnya hari Rabu (10/9) sekira pukul 10.00 WIB. Korban kembali mendatangi Mapolres Siak untuk membuat laporan sekaligus meminta Surat Bukti bahwa telah melapor di Kepolisian (STPL).
Berdasarkan pengakuan korban, saat membuat laporan penyidik yang menerima laporan meminta laporan Korban dalam bentuk Surat Pengaduan tertulis yang ditandatangani diatas materai 10 ribu.
Selanjutnya, setelah selesai memberikan keterangan, penyidik menyerahkan surat berupa STPL pengaduan tertulis kepada korban tanpa nomor surat, ditandatangani oleh Piket Panwas Reskrim, Iptu Leonar SH atas nama Kasatreskrim Polres Siak.
Terkait hal itu, Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi yang dikonfirnasi melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaedillah, membenarkan laporan Korban telah diterima oleh penyidik Polres Siak dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat).
"Izin Komandan Untuk Laporan Tersebut Sudah Kami Terima dan Sudah Kami Buatkan Dumas, dan Telah Kami Berikan Bukti Pengaduan Tertulis Kepada Pelapor, Dan Pelapor Telah Kami Visum Pada Saat Melapor." Jawab Kasi Humas melalui chat Whatsapp meneruskan hasil chat penyidik, Kamis (11/04).
Hingga berita ini tayang, laporan Nibe masih dalam proses penyelidikan Polisi dan belum berhasil mengamankan pelaku. Sementara itu, Korban mengalami kesulitan saat makan akibat bekas pukulan pelaku dibiagian bibirnya. #Nb
*Bersambung.
Komentar Via Facebook :