Seorang Oknum Wartawan Media Cetak Di Madina Dilaporkan Ke Polisi
MANDAILING NATAL | RADARGEP.COM - Seorang oknum Wartawan Media Cetak di Mandailing Natal inisial KD dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan Youtube.
KD dilaporkan bersama inisial IO dan seorang Pimpinan Redaksi media online inisial HM berdasarkan LP Nomor : LP/B/ 87/ IV/ 2024/ SPKT/ POLRES MANDAILING NATAL/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 06 April 2024 atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik melalui Media Sosial dan Youtube.
Hal itu dibenarkan Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/ 206/ Res.1.14/ 2024/ Reskrim, tanggal 18 April 2024 tertanda AKP IPDA Bagus Seto, SH atas nama Kasat Reskrim Polres Madina.
Saat dihubungi Redaksi media ini, Sony Tehe Lase alias Soni, 44 tahun, selaku Pelapor mengaku mengapresiasi penyidik Polres Madina yang responsif dan profesional dalam menangani laporan nya, Rabu pagi (24/04/2024).
"Saya berterima kasih dan mengapresiasi kinerja pak penyidik Polres Madina yang telah menangani laporan saya ini, secara cepat dan profesional," kata Soni melalui voice call.
Soni berharap, KD dan kawan kawan (dkk) segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 junto pasal 28 ayat 1 tentang atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, menyebarkan berita bohong dan tentang menakuti atau ancaman teror.
"Harapan saya, semoga oknum Wartawan inisial KD dkk segera ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media elektronik dan Youtube. Sudah jelas, saya tidak pernah menerima uang dari Ina Openi," ujarnya mengakhiri.
Terkait hal itu, oknum Wartawan inisial KD sekaligus salah satu terlapor saat dikonfirmasi awak media ini, mengaku kedatangan nya bersama terlapor inisial IO di rumah Korban atas dasar permintaan saksi TL (oknum wartawan media online) untuk mendampingi IO menagih uangnya kepada Soni yang diserahkan melalui orang lain.
Setiba di rumah Korban, Soni membantah tidak pernah menerima uang dari IO dan hal itu dibenarkan IO. Tetapi, IO tetap ngotot meminta sejumlah uang kepada Soni atas dasar pemgakuan orang lain yang menyebut Soni sebagai penerima uangnya. Penjelasan itu pun berhasil di dokumentasikan oleh KD dalam bentuk video.
Selanjutnya setelah mengambil video dokumentasi di runah korban, KD tidak menayangkan berita itu tetapi video tersebut diserahkan ke oknum Wartawan Media online yang lain inisial TL.
"Setelah saya konfirmasi, sepulang dari sana saya kasih ke orang ini (TL, red) untuk pertinggal bahwa itulah hasil yang kita kerjakan tadi disana," tegas KD melalui konfirmasi voice call, Rabu (24/4/2024) sekira pukul 16.43 WIB.
Menurut KD, TL merupakan salah satu wartawan media online Bongkar Kasus. Namun disinggung terkait keikut sertaan wartawan tersebut dalam mengivestigasi, KD mengaku tidak ada ikut serta.
Untuk diketahui, keterlibatan KD, IO dan HM yang diketahui seorang Pimpinan Redaksi sebuah media online berawal dari pemberitaan yang viral di Youtube dan Media Elektronik terkait dana operasional sebuah kasus. IO diduga memaksa meminta sejumlah uangnya kepada Soni tanpa bukti surat dan tanpa surat kuasa lalu diviralkan di media online dan Youtube.
Dalam pemberitaan sejumlah media online, Soni diduga diserang secara tendensius tanpa konfirmasi dan tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai yang diatur kode etik jurnalistik.
Salah satu judul yang dimaksud oleh Soni adalah judul "Oknum Sony Tehe Lase Kini Terbukti Resmi Dilaporkan Ke Polisi Oleh Korban PHK Atas Dugaan Kasus Penipuan" terbitan media Perisaikeadilanmntv.com.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Soni selaku korban diduga akan melayangkan surat somasi dan hak jawab di beberapa media online tersebut. Selain itu, Soni juga akan melaporkan media online itu ke Dewan Pers, karena menurutnya pemberitaan nya mengandung fitnah dan hoax karena tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Komentar Via Facebook :