https://www.radargep.com

Merasa Dirugikan, Korban Melaporkan Oknum Pimpinan Redaksi Ke Polres Madina

Merasa Dirugikan, Korban Melaporkan Oknum Pimpinan Redaksi Ke Polres Madina

MADINA | RADARGEP.COM -Diduga mencemarkan nama baik melalui media sosial dan Youtube, seorang oknum Pimpinan Redaksi Media Online inisial HM dilaporkan ke Polres Mandailing Natal oleh Soni Tehe Lase (44).

HM dilaporkan bersama dua orang lainnya inisial KD yang mengaku sebagai wartawan media cetak dan seorang Ibu Rumah Tangga inisial IO atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan Youtube dan Facebook

HM dkk dilaporkan berdasarkan LP nomor : LP/B/87/IV/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/polda Sumatera Utara. Tertanggal 06 april 2024.

Hal itu dibenarkan kapolres madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/206 /Res.1.14/2024 /reskrim.tanggal 18 april 2024 tertanda AKP Ipda Bagus Seto. SH atas nama kasat reskrim Polres Madina.

Terkait hal itu, HM selaku terlapor sekaligus Pimpinan Redaksi sebuah Media Online tidak berhasil dikonfirmasi karena langsung memblokir nomor awak media ini.

Terpisah, Sony selaku pelapor sekaligus korban mengapresiasi Penyidik Polres Madina yang responsif dan profesional dalam menangani laporan nya. 

"Saya berterima kasih dan mengapresiasi kinerja pak penyidik polres Madina yang telah menangani laporan saya ini secara cepat dan profesional. " Kata sony melalui voice call. 

Sony berharap,  terlapor HM dkk segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat(3) junto pasal 27 ayat (3)UU no. 19 tahun 2016 junto pasal 28 ayat 1( pasal 311 ayat 1 KUHP) tentang atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE menyebarkan berita bohong dan tentang menakuti atau ancaman teror. 

"Harapan saya, semoga Hermasyah dan dua orang  terlapor lainnya segera ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media elektronik dan Youtube. Sudah jelas, saya tidak pernah menerima uang dari ina Openi," ujarnya mengakhiri. 

Terkait hal itu. Terlapor inisial KD saat dikonfirmasi awak media ini mengaku kedatangannya bersama terlapor IO di rumah korban atas dasar permintaan saksi TL (oknum wartawan media online) untuk mendampingi IO menagih uangnya kepada Sony yang diserahkan melalui orang lain. 

Setiba di rumah Sony, dengan tegas Sony menegaskan tidak pernah menerima uang dari IO. Tetapi IO tetap ngotot meminta sejumlah uang kepada Sony atas dasar pengakuan orang lain meskipun dirinya mengakui bahwa tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Sony. Penjelasan itu pun berhasil di dokumentasikan oleh kasman dalam bentuk video. 

Selanjutnya setelah mengambil video dokumentasi di rumah korban. KD tidak menayangkan berita itu malah video tersebut diserahkan ke oknum wartawan media online yang lain inisial TL.

"Setelah saya konfirmasi. sepulang dari sana saya kasih ke orang ini atas nama Tolo Maiyu Lase sebagai pertinggal bahwa itulah hasil yang kita kerjakan tadi disana,"jelas KD.

Menurut KD. TL merupakan salah satu wartawan media online bongkar kasus. Namun disinggung terkait keikut sertaan wartawan tersebut dalam menginvestigasi, KD mengaku tidak ada ikut serta. 

Untuk diketahui. Keterlibatan KD, IO dan HM yang diketahui seorang pimpinan Redaksi sebuah media online berawal dari pemberitaan yang viral di Youtube dan media elektronik terkait dana operasional sebuah kasus. 

IO, diduga memaksa meminta sejumlah uangnya kepada sony tanpa bukti surat dan tanpa surat kuasa lalu di viralkan di media online dan YouTube. 

Dalam pemberitaan sejumlah media online. Sony diduga diserang secara tendensius tanpa konfirmasi dan tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai yang diatur kode etik jurnalistik. 

Salah satu judul yang dimaksud oleh sony adalah judul "Oknum Sony Tehe Lase kini terbukti resmi dilaporkan ke polisi oleh korban PHK atas dugaan kasus penipuan", Terbitan media perisaikeadilanmntv.com. 

Berdasarkan informasi sebelumnya. Sony selaku korban diduga akan melayangkan surat somasi dan hak jawab dibeberapa media online tersebut. Selain itu. Sony juga akan melaporkan media online itu ke dewan pers. Karena menurutnya pemberitaan nya mengandung fitnah dan hoax karena tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

#SN

Komentar Via Facebook :