Pengamat HAM Adukan Dugaan Praktik Sesat Jaksa DIY dan Bantul dalam Kasus Ketua Nasdem Bantul

Foto: Pemerhati Hak Asasi Manusia dan Pemantau Peradilan Independen, Arifin Wardiyanto.
YOGYAGARTA | RADARGEP.COM - Seorang pemerhati hak asasi manusia dan pemantau peradilan independen di Yogyakarta, Arifin Wardiyanto, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI di Jakarta. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Hal itu dketahui berdasarkan siaran pers Arifin Wardiyanto yang diterima redaksi media ini, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 12.57 WIB.
Pokok Pengaduan
Dalam suratnya tertanggal 11 Oktober 2025, Arifin Wardiyanto menuduh oknum JPU tersebut telah "mendakwa dengan sesat orang yang tak bersalah" yakni Bibit Rustamta, SH, yang merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bantul. Perkara ini terdaftar di PN Bantul Klas IA dengan Nomor Perkara 261/PID.B/2025/PN.Btl.
Arifin Wardiyanto merinci dugaan perbuatan yang diklaim sebagai pelanggaran serius, antara lain:
-
Melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan menerima berkas perkara penyidikan yang ia sebut sebagai "sesat" dari Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY.
-
Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara tersebut.
-
Menggunakan kewenangan untuk melakukan penekanan secara psikis terhadap terdakwa.
-
Menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau didapatkan melalui cara yang melanggar hukum.
Pengadu secara tegas menyebut tindakan mendakwa dan menahan orang yang tidak bersalah sebagai perbuatan "BENGIS / BIADAB terhadap kemanusiaan, dan merupakan pelanggaran HAM serius".
Tuntutan Sidang Kode Etik
Atas dasar pengaduan tersebut, Arifin Wardiyanto mendesak agar segera diadakan sidang Kode Etik Perilaku Jaksa terhadap oknum-oknum JPU yang bersangkutan. Permintaan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa.
Tembusan surat pengaduan ini disampaikan pula kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan institusi penting, termasuk Presiden RI, Menko Polkam RI, Jaksa Agung RI, dan Ketua Komnas HAM RI, serta jajaran Kejati DIY dan Kejari Bantul.
Redaksi telah menghubungi pihak Kejati DIY dan Kejari Bantul untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait dugaan serius yang dilayangkan oleh Arifin Wardiyanto ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan. (**/Sn)
Komentar Via Facebook :