Dugaan Ancaman Teror Akan Dibunuh, Sony: Mohon APH Segera Bertindak

Foto : Screen shoot video tiga oknum yang mendatangi rumah Sony Lase saat hendak meninggalkan lokasi karena diduga mengetahui akan kedatangan Polisi di TKP.
MADINA | RADARGEP COM - Sony Lase warga Desa Pasar Singkuang Satu, Kecamatan Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara kembali mendapat ancaman teror, Jumat (07/06/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Hal itu diungkapkan Sony selaku Korban kepada Redaksi media ini.
Kali ini, teror pembunuhan diduga dilakukan dua orang pemuda inisial SZ, UC bersama Ina Openi. Dalam aksinya, kedua pelaku tiba-tiba mendatangi rumah Sony Lase sambil teriak teriak menantang duel dan mengancam membunuh Sony sekeluarga. Aksi itu sebagian sempat terekam video kamera ponsel anak korban.
"Keluar kau babi bujang ninam, sekarang kami bunuh kalian. Keluarlah kalian dari rumah kalian itu bujang ninam," ungkap Sony menerjemahkan kata-kata pelaku yang berdialeg bahasa Nias.
Sony mengaku, ancaman pembunuhan terhadap dirinya dan keluarga diduga suruhan Ina Openi. Pasalnya, Ina Openi terpantau sedang berada di lokasi secara tiba-tiba tanpa sebab dan para pelaku langsung mengeluarkan ancaman teror membunuh.
"Telpon lah anak kau itu si Jasa (putra korban, red) dari Sibolga, biar datang dia kesini, Biar sekalian kami bunuh kalian!," jelas Sony kembali mengartikan ucapan para pelaku.
Menurutnya, ancaman para pelaku bukanlah main-main. Sebab, aksi tersebut baru berhenti setelah dirinya menelpon Kapolsek Batang Gadis untuk meminta perlindungan dan pengamanan Polisi.
"Untung ada Polisi dari Polsek, seandainya saya terpancing dan keluar dari rumah, saya tidak tau apa yang akan terjadi pada mereka, saya dan keluarga," kata Sony.
Lanjutnya, ancaman pembunuhan terjadi diduga karena telah melaporkan Ina Openi di Polsek Muara Batang Gadis dan Polres Madina atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan pemerasan. Kini, Ina Openi diduga terpojok dan terdesak atas kasus yang membelit dirinya sehingga diduga meneror Sony sekeluarga.
Melalui media ini, Sony meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolsek Batang Gadis dan Kapolres Mandailing Natal segera menangkap Ina Openi karena berpotensi terus mengulamgi perbuatan yang sama.
"Kami sekeluarga meminta dan mendesak pak Kapolsek Muara Batang Gadis dan pak Kapolres Madina untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap Ina Openi ini. Dia telah dan terus mengulangi perbuatan yang sama, anak-anak saya jadi trauma dan takut," ujarnya.
"Sebelumnya, dia memaki-maki dan menghina saya di depan istri saya, kemudian hari berikutnya dia mengerahkan orang untuk menagih uangnya pada saya padahal tidak pernah terima uang dari dia. Dan sekarang, dia mengawal orang yang akan membunuh kami!," lanjutnya.
Sony pun berharap ada tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum setempat, agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk perbuatan yang melanggar hukum.
"Kami mohon APH segera bertindak, kalau bukan saya yang dibunuh maka bisa jadi mereka yang terbunuh demi membela diri dan keamanan keluarga saya," tegas Sony mengakhiri.
Terpisah, Kapolsek Muara Batang Gadis Resort Mandailing Natal, AKP Budi Sihombing membenarkan peristiwa tersebut dan informasi yang diterima Korban akan membuat laporan resmi.
"Semalam benar anggota Polsek MBG ada cek ke lapangan. Info Pak Sony Tehe Lase mau buat laporan hari ini ke Polsek MBG," tegas Kapolsek, Sabtu pagi (08/06).
Terkait perkara yang sedang bergulir di Polsek Muara Batang Gadis dengan Nomor STPL /B /14 /I /2024 /SPKT /POLSEK BATANG GADIS / POLRES MANDAILING NATAL / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 05 April 2024, AKP Budi Sihombing mengatakan sedang dalam proses dan terkendala tidak ada penerjemah dari bahasa Nias ke Bahasa Indonesia terkait arti kata-kata yang terekam di dalam video yang diajukan oleh Pelapor. Sebelumnya pelapor sempat berjanji menghadirkan penerjemah, namun hal itu tidak kunjung dihadirkan pelapor.
"Hingga saat ini ngak ada orang yang mau menerjemahkan apa kata kata bahasa Nias dimaksud...utk mengetahui apakah arti kata dimaksud termasuk kata kata kotor atau menjelekkan diri orang lain," jelas AKP Budi mengakhiri.
Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK yang dikonfirmasi melalui AKP Muhammad Taufik Siregar selaku Kasat Reskrim hingga berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi terkait perkara nomor STPL /87 /IV /2024 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 April 2024 yang melibatkan Ina Openi bersama 2 orang terlapor lainnya.
Di sisi lain, saat Redaksi media ini mengkonfirmasi ke Oknum Ina Openi di nomor 0822-6718-82xx belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi melalui WhatsApp sudah terkirim alias centang dua.
Komentar Via Facebook :