https://www.radargep.com

Saksi Sepadan Tolak Tanda Tangan, Lurah Pebatuan: Selesaikan Dahulu Persoalan Internal

Saksi Sepadan Tolak Tanda Tangan, Lurah Pebatuan: Selesaikan Dahulu Persoalan Internal

PEKANBARU RADARGEP.COM -- Penandatanganan Surat Saksi Sepadan Tanah antara Raharjo dengan Fatma, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Berikut keterangan Pers secara tertulis dari Sepadan Tanah, Fatma melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi Media nadaviral.com bersama Media lainnya yang dikirim pada Kamis, 11 Juli 2024.

Terkait SOP :
Sepadan tidak dilibatkan di saat pengukuran Tanah (Sepadan merasa nanti ukuran tanah bisa mengenai tanah Sepadan atau tidak).

Sepadan takut salah menandatangani Surat Sepadan karena selama ini Sepadan tau perihal permasalahan dulu, mengapa surat Tanah itu tidak pernah diterbitkan karena saat ada anak Almarhum Ali Usman, ada perselisihan tentang ukuran tanah.

Surat laporan kehilangan dari pihak tersebut (Raharjo), tidak sesuai SOP, karna hanya membuat laporan kehilangan biasa, bukan bagian Tanah Bangunan (yang menunjukan bukti bahwa surat Tanah hilang, berarti ada berkas Surat Tanah lama. Tetapi ini mengapa tidak menerbitkan surat lama, malah menerbitkan Surat baru).

Bangunan di atas Tanah tersebut, masih memiliki hutang Renovasi kepada Sepadan yang sudah bertahun-tahun, jadi Sepadan ingin hutang tersebut dibayarkan terlebih dahulu, karena Sepadan merasa ini waktu yang tepat untuk menagih hutang atas Renovasi bangunan tersebut.

Hutang tersebut sudah lama dimintai Sepadan untuk dilunasi, tetapi tidak direspon dengan baik oleh pihak-pihak terkait, maka dari itu Sepadan juga tidak mau menandatangani Surat Sepadan tersebut sampai hutang-hutang lunas. Demikian pernyataan sikap dari Sepadan Fatma.

Lurah Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Suwandi Nasution, S.IP di ruangan kerjanya memberikan keterangan Pers kepada nadaviral.com. Jum'at, (12/7/2024), Pukul 15.11.WIB.

Terkait pertanyaan nadaviral.com atas pernyataan sikap Sepadan Fatma yang menolak menandatangi Surat Sepadan serta meminta Lurah dan Camat hingga BPN untuk tidak menerbitkan Surat tersebut supaya tidak melanggar SOP.

Lurah Pebatuan, Suwandi Nst mengatakan, seandainya Fatma tidak menandatangani Surat Sepadan dengan alasan tertentu, seperti masalah internal dalam keluarga, baiknya diselesaikan dahulu urusan keluarga.

"Saya kira penolakan Fatma tidak mau tandatangani Surat Sepadan, itu tidak ada kaitannya dengan urusan persoalan dalam keluarga. Jika pun ada urusan hutang, juga tidak ada kaitannya atau dijadikan alasan tidak menandatangani Surat Sepadan," kata Lurah Suwandi.

Dijelaskan Suwandi, bahwa sebenarnya tidak ada masalah di atas Lahan atau Tanah tersebut. Soal Raharjo mengaku tidak memiliki Surat Tanah yang saat ini di atasnya berdiri 1 unit Rumah, benar memang tidak ada Surat.

"Dulu, Tanah itu benar dari Almarhum Ali Usman, dan pembelian Tanah zaman itu dulu  kan tidak ada suratnya, hanya jual beli secara lisan saja, makanya sekarang dibutuhkan tandatangan Sepadan untuk dilengkapi Surat Sepadan Tanah itu. Sepadan lainnya sudah mengakui dan telah tandatangani Sepadan, tinggal Fatma," jelas Suwandi didampingi jajaran Zulkifli dan Ketua RW setempat.

"Kita juga tidak bisa ikut mencampuri urusan atau apa pun persoalan di tengah keluarga mereka. Kalau Surat Sepadan dan pengurusan Surat kelanjutan atas Tanah tersebut, bisa saja dilakukan tanpa tandatangan dari Fatma. Sebab status Tanah itu bukan Sengketa, tapi hanya kebutuhan tandatangan Sepadan saja. Sekali lagi saya sampaikan supaya urusan keluarga diselesaikan saja dulu agar tidak menghambat urusan mereka ini," pungkas Lurah Pebatuan, Suwandi Nasution.

Di sela pertemuan Lurah Pebatuan dengan Media NadaViral.com, Lurah Suwandi sempat meminta kepada bawahannya memanggil Januari dan Raharjo untuk sama-sama memberi keterangan Pers atas persoalan yang sedang terjadi, namun Januari dikabarkan sedang berada di Jakarta, sehingga keduanya, Raharjo dan Januari tidak sempat hadir dalam pertemuan Wawancara itu.

Diberitakan sebelumnya dengan Judul "Penerbitan Surat Tanah Diduga tidak Sesuai SOP, Saksi Sepadan Tidak Mau Tandatangani".

Sebidang Tanah di Jalan Seroja - Jalan Bung Tanjung No 07.  RT 01/RW 11, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sempadan tidak menandatangani Surat Sempadan karena Raharjo yang mengaku pemilik Tanah, tapi penerbitan surat tidak sesuai SOP.

Tanah seluas sekitar 40x90 meter yang sebelumnya milik Ayahnya Misrawati, Ali Usman itu, sudah berlangsung sejak Tahun 1980 silam. Saat ini tanah tersebut diduga dikuasai oleh, Raharjo tanpa Surat.

Menurut Raharjo kepada warga dan juga kepada Pemerintah, Surat Tanah tersebut telah hilang, sekarang tanah itu tidak memiliki Surat dari Lurah setempat.

Sedangkan kondisi tanah itu saat ini, di atasnya berdiri 1 (satu) unit Rumah berukuran besar dengan luas fisik bangunan sekitar 15x30 meter.

Karena sebelumnya, surat tanah tersebut telah hilang, maka Raharjo mengaku bahwa telah melaporkan kehilangan surat tanah itu kepada pihak Polresta Pekanbaru pada tanggal 13 Juni 2024.

Demikian keterangan salah satu Warga Pebatuan yang meminta tidak ditulis identitasnya kepada Awak Media nadaviral.com. Selasa, (09/7/2024), Pukul 10.00.WIB di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Raharjo mengaku tanah tersebut miliknya, namun Raharjo tidak pernah mampu menunjukan Surat Tanah itu karena Raharjo sendiri memang sudah mengaku kalau tanah itu tidak ada Surat nya. Demikian juga keterangan  Pemerintah setempat seperti RT/RW dan Lurah kepada warga, mengaku bahwa tidak ada Surat Tanah itu," kata Narasumber Media ini.

Kini, Fatma yang merupakan menantu Raharjo ini, meminta kepada Pemerintah melalui RT, RW, Lurah, Camat hingga ATR/BPN untuk tidak menerbitkan Surat Tanah di atas Tanah tersebut, karena tidak memiliki Surat Dasar, penerbitan tidak sesuai SOP dan adanya masalah internal terhadap bangunan diatas tanah tersebut.

Anehnya, ada pula oknum inisial (JE) yang ternyata saling kenal dengan Fatma, mengaku-ngaku kepada warga sebagai LSM, Wartawan dan salah satu Ormas.

"Padahal, JE ini sendiri dikabarkan Narasumber telah dibantu oleh Fatma selama ini. Kini JE berbalik arah, malah mendukung Raharjo dengan memperjuangkan Tanah yang tidak ada Surat itu hingga ke RT, RW dan Lurah," ungkap warga.

Bukan itu saja, JE juga pernah mengancam warga yang macam-macam dengan Raharjo. "Kalian jangan campuri masalah ini, kalian akan tau akibatnya, saya akan turunkan Preman se Pekanbaru ini menghadapi kalian," beber warga mengutip kalimat ancaman dari JE.

Dalam kesempatan itu, Fatma yang juga ber-sempadan Tanah dengan Raharjo menyampaikan kepada Awak Media nadaviral.com, bahwa sepanjang Raharjo tidak bisa menunjukan surat kepemilikan  tanah, pengurusan sesuai SOP dan menyelesaikan masalah internal, tidak perlu menerbitkan surat apa pun kepada Raharjo.

"Saya minta kepada pihak Lurah dan Kecamatan maupun pihak BPN, jangan sesekali menerbitkan selembaran surat tanah apa pun karena Raharjo tidak memiliki Surat dasar lengkap, pengurusan sesuai SOP atas tanah itu dan menyelesaikan segala masalah internal . Jika itu terjadi, maka Pemerintah dianggap telah melakukan persengkokolan dan membuat gaduh di tengah warga," kata Fatma.

Hingga terbitnya berita ini, pihak Lurah dan pihak Kecamatan belum diperoleh keterangannya. Sementara Fatma, mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pihak Lurah Pebatuan pada 28 Juni 2024. Namun pihak Lurah meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah internal dulu.

"Saya sudah melaporkan persoalan ini ke Lurah Pebatuan, Lurah menerima Laporan saya. Namun Lurah sarankan untuk menyelesaikan urusan internal dulu sebelum ke tahap selanjutnya," kata Fatma.  ***

Penulis : Bomen

Editor : Red

Komentar Via Facebook :