Dugaan Penganiayaan Anak, Keluarga Meminta Polisi Mengamankan Pelaku

Foto : Illustrasi Penganiayaan Anak di Bawah Umur
MADINA | RADARGEP.COM - Pelaku dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anak di Desa Pasar Singkuang Satu, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal - Sumut, masih berkeliaran.
Satu bulan lebih sejak kasus itu bergulir di Polres Mandailing Natal (Madina), hingga kini belum tersangka. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama yang diterbitkan penyidik Polres Madina, Selasa (24/09/2024).
Dalam SP2HP, dijelaskan Polres Madina telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terkait perkara itu pada tanggal 21 Agustus 2024 dan telah memerisa 4 orang saksi Korban.
Selain itu, Penyidik juga telah mengirimkan Surat Undangan Permintaan Keterangan kepada terlapor inisial MH dan AN alias Ina Openi, Kamis (12/09/2024). Namun, kedua terlapor yang diduga sebagai pelaku disebut tidak hadir tanpa alasan.
Terkait hal itu, Sony selaku Ayah dari Korban mengapresiasi proses hukum dari Polres Madina. Pada kesempatan itu, Sony meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengamankan Pelaku.
"Harapan kami, pak Polisi segera mengamankan para pelaku agar tidak melarikan diri," ujar Sony kepada Redaksi media ini, Selasa (24/09/2024) sekira pukul 14.05 WIB.
Permintaan Sony cukup beralasan, menurutnya salah satu dari terlapor Ina Openi dikabarkan telah "melarikan diri" dan pindah dari Desa Singkuang Satu. Selain itu, ada isu bahwa MH juga akan pindah rumah.
Lanjutnya, akibat perbuatan para pelaku, Putrinya inisial SY menjadi penakut dan tidak berani pergi ke Sekolah.
"Mulai pada tanggal 14/8/2024, sejak terjadi kekerasan itu, Putri saya tidak berani pergi ke Sekolah dan langsung berhenti karena trauma," jelasnya.
Menurutnya, ketakutan Korban semakin parah dengan ada beberapa aksi susulan dari kelompok pihak terlapor yang terus mengintimidasi dan memprovokasi.
Bahkan, aksi provokasi dan intimidasi pihak pelaku tersebut berujung terjadi dugaan tindak pindana penganiayaan baru terhadap Adik Kandung Korban inisial JS (12) di halaman rumah terlapor MH alias Ama Fitri, Kamis (14/09/2024) malam. Kasus itu juga telah dilaporkan secara resmi di Polres Madina.
Untuk diketahui, sesuai pemberitaan media ini sebelumnya, diduga karena lambat proses penegakan hukum, pertikaian warga di Desa Pasar Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal terus terulang.
Pertikaian yang melibatkan Sony Tehe Lase alias Sony (44) dan AN alias Ina Openi dkk terus terjadi, baik secara fisik maupun secara ancaman kata-kata diwarnai kata umpatan kotor.
Aksi saling melapor di Kantor Polisi pun terus terjadi dan perkara terus bertambah. Namun, sayangnya tak ada satupun dari laporan tersebut yang berhasil ditetapkan tersangka dan tidak ada juga yang di SP3-kan oleh pihak Kepolisian.
Sejak 5 bulan terakhir, terkait Ina Openi Cs setidaknya ada empat perkara yang telah dilaporkan oleh Sony di wilayah hukum Polres Madina (Mandailing Natal), ditambah satu laporan terbaru terkait penganiayaan anak di bawah umur diduga dilakukan oleh Ina Openi Cs. Sementara itu, ada satu laporan tandingan yang ditujukan kepada Sony oleh Ina Openi.
Terbaru, aksi penyerangan terjadi di rumah kediaman Sony yang diduga juga dilakukan Ina Openi Cs pada hari Rabu malam (14/08/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam penyerangan itu, Ina Openi Cs diduga "menghujani" rumah Sony dengan sejumlah bongkahan batu disaksikan seluruh penghuni rumah dan tetangga korban.
Akibatnya, seorang anak di bawah umur inisial MY (14) yang sedang berada di dalam rumah terkena lemparan batu di bagian punggung dan di bagian paha. Selain itu, seorang tetangga Korban inisial Lafau (30) juga tak luput menjadi sasaran lemparan batu para pelaku, akibatnya menyebabkan luka di bagian kaki Korban dan mengeluarkan darah segar.
Berdasarkan keterangan Sony yang dihubungi redaksi media ini, aksi brutal itu diduga berkaitan dengan permasalahan hukum yang telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum dan sedang berproses di Polres Madina. *Jk
Komentar Via Facebook :