Ketua DPD GWI Kalsel Kecam Penganiayaan Dua Wartawan di Kalbar

KALBAR | RADARGEP.COM - Sungguh miris, dua orang wartawan Media Online dari Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara inisial R dan S mendapatkan intimidasi saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Jumat (27/06/2025).
Kejadian berawal saat Kedua Wartawan (R) dan (S) singgah di SPBU Lanting dan mengambil dokumentasi. Setelah dari itu keduanya pergi ketempat penjual emas yang diduga dari hasil penambangan ilegal saat diperjalanan awak media dihadang oleh preman, diduga mereka oknum dari penambang emas ilegal.
(R) dan (S) sempat disandera dan diduga terjadi penganiayaan, pemukulan serta ditendang. Saat penyendaraan situasi sempat memanas kurang lebih 4 jam sebelum Polisi datang. Kemudian Polisi membawa R dan S ke Polsek Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan itu. Tidak hanya berhenti disitu, kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh Anggota Polsek Sungai Ayak.
Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya:
1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.
Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin.
Menanggapil itu, Iswandi selaku Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengecam keras tindakan oknum APH dan oknum diduga preman yang melakukan tindakan intimidasi menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan. Hal itu disampaikan Iswandi saat diminta tanggapannya oleh awak media, Jumat (28/06).
"Kami dari GWI mengecam keras tindakan oknum APH dan oknum yang diduga suruhan pemilik bisnis ilegal di lokasi tersebut atas tindakan yang menghalangi dan mengintimidasi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan," kata Iswandi.
Menurutnya, hal itu sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.
Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Kecamatan yang sama juga disampaikan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalimantan Barat..FPII Kalbar mengecam dan menyayangkan tindakan para oknum yang mengintimidasi kedua jurnalis yang merupakan anggota organisasinya..
"Sangat disayangkan intimidasi dan persekusi sekelompok oknum orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, dua Wartawan juga merupakan anggota FPII,".ungkap Sekjen FPII Mukhlis.
"Kami meminta (APH) usut tuntas kasus ini secara transparan dan melakukan kroscek lokasi pertambangan emas tersebut, apakah perizinannya telah sesuai SOP, iup dan LH," lanjutnya.
Mukhlis menegaskan, jika terbukti ilegal maka (APH) khususnya Polres, Polda, Kalbar harus tegas menindak (tutup) pertambangan emas tersebut karna itu merupakan perbuatan yang merugikan negara serta melakukan pemeriksaan terkait surat peryataan yang dibuat oleh oknum Polsek Sungai Ayak. (**/Red).
Sumber: DPD GWI Kalimantan Selatan
Komentar Via Facebook :