Pengedar Narkoba di Binjai dan Deliserdang Ditangkap Polisi, 15 Butir Ekstasi dan 9,83 Gram Sabu Disita

BINJAI | RADARGEP.COM – Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai.
Kedua pengedar itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan itu merupakan pengungkapan dua kasus.
Pertama, pria berinisial SY (38) warga Dusun I, Desa Tandamhulu I, Hamparanperak, Deliserdang yang diamankan dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi.
“Penangkapan terhadap SY dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur,” kata Junaidi, Senin (28/7/2025).
Lanjut Junaidi, saat hendak melakukan transaksi, kata Junaidi, SY langsung terlihat gugup. Diduga SY mengetahui kalau lawan transaksinya adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Petugas melihat SY menjatuhkan sesuatu dari tangannya dan kemudian langsung diamankan. Kepada petugas, SY mengakui, bungkusan yang dijatuhkan itu adalah miliknya,” kata Junaidi.
Sementara pengungkapan kedua dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Binjai dengan tersangka berinisial RIS (30) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Kata Junaidi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Singkat cerita, polisi yang menyamar sebagai pembeli, mengajak RIS untuk transaksi.
“Saat transaksi dilakukan, RIS sedang di atas motor Honda Scoppy BK 3892 PBJ dan langsung menyerahkan bungkusan rokok serta kemudian diamankan. Isi bungkusan rokok, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,63 gram. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya termasuk 1 timbangan elektrik,” ucap Junaidi.
RIS berdomisili di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Kwalabegumit, Binjai. Junaidi menyebut, petugas turut melakukan penggeledahan ke rumah RIS.
“Hasilnya ditemukan kembali barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,20 gram,” ucap Junaidi.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Terima kasih juga kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan Polri dalam memberantasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tutup Junaidi.
(Dina Kesuma)
Komentar Via Facebook :