Kantor Pelindo Belawan Digeledah Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Sebesar Rp135,8 Miliar

BELAWAN | RADRARGEP.COM - PT Pelindo digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan membawa sejumlah dokumen Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor 1, Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Senin, (11/08/2025).
Hal ini dilakukan oleh penyidik untuk mencari barang bukti pendukung terkait nilai kontrak sebesar Rp 135,8 milliar di mana di duga kegiatan tersebut telah terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada tahun 2019, di mulai sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib dan sejumlah dokumen sudah di bawa", ucap Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, M. Husairi.
Berdasarkan surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik langsung memasuki lantai 8 Gedung Graha Pelindo yang kemudian dilanjutkan penyisiran dokumen surat maupun dokumen elektronik sampai ke ruang kerja lantai dasar atau basement kantor tersebut.
"Penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 yang telah di lakukan beberapa waktu lalu, tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif dan meminta keterangan beberapa pihak mulai dari PT Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain", Lanjutnya.
"Terindikasi terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga sampai saat ini 2 (dua) kapal tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya", Tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan pihak Kejatisu dan sejumlah saksi-saksi masih dimintai keterangan serta belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Red/Dina Kesuma)
Komentar Via Facebook :