Peringatan HUT RI ke-80, 28 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Langsung Bebas

Foto: Wakil Bupati Joni Carles di dampingi Kalapas Kelas ||A Bagansiapi Asih Widodo Pemberian Remisi Secara Simbolis.
ROHIL | RADARGEP.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 28 warga binaan yang langsung bebas bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Joni Carles, didampingi oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi, Asih Widodo. Acara berlangsung usai upacara HUT RI ke-80 di Taman Budaya Batu Anam.
Menurut Kepala Lapas Asih Widodo, remisi tahun ini diberikan dalam dua kategori, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Tahun ini ada dua remisi, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Untuk remisi umum, sebanyak 518 narapidana disetujui. Sedangkan remisi dasawarsa, dari 489 yang diusulkan, semuanya disetujui,” jelas Asih Widodo, Minggu (17/8/2025).
Secara total, ada 28 warga binaan yang langsung bebas pada hari ini. Asih Widodo berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Semoga mereka yang bebas hari ini tidak akan kembali lagi ke Lapas. Penilaian dan penerimaan kembali ke masyarakat juga menjadi peran masyarakat," tambahnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, telah menjalani masa hukuman minimal, tidak terlibat dalam kejahatan baru, serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Lapas. (*/Sm).
Komentar Via Facebook :