DUGAAN CABULI PUTRI KANDUNG
Polsek Mandau Menangkap Pelaku Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak

BENGKALIS, RIAU | RADARGEP.COM - Polsek Mandau Resort Bengkalis menangkap pelaku dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku inisial D (40 tahun) ditangkap di Jalan Utama Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (07/08/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Pada pada hari Kamis (20/07/2023) sekira pukul 23.00 WIB diduga telah terjadi tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Terlapor an. "D" terhadap ASP (15) yang merupakan ayah dari korban.
Peristiwa tersebut berawal saat korban baru pulang dari rumah temannya dan korban langsung masuk kedalam rumah. Saat itu, Terlapor sedang berada di luar bersama saudaranya dan selanjutnya korban masuk ke dalam kamar orang tuanya untuk baring sambil memainkan handphone. Selang beberapa menit berbaring, Korban tertidur.
Kemudian, saat Terlapor pada waktu itu baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam, melihat Korban tertidur Terlapor langsung memeluk sambil mencium leher sebelah kiri Korban yang sedang tertidur di atas kasur.
Namun Korban terbangun dan meronta untuk dilepaskan, setelah Korban meronta akhirnya Terlapor melepaskan pelukan terhadap Korban. Kemudian Korban pindah ke kamar miliknya untuk pindah tidur, ketika sedang tidur korban didatangi oleh Terlapor sambil memeluk dari belakang dan Korban terbangun meminta untuk dilepaskan. Selanjutnya datanglah saksi An. EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil Terlapor, ketika Saksi datang ke rumah Terlapor, Terlapor langsung meninggalkan Korban di dalam kamarnya.
Selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib Korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terlapor kepada Pelapor selaku Ibu kandungnya inisial YK (35 tahun).
Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Apabila terlapor terbukti melakukan perbuatan tersebut, pelapor diganjar dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur (Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak). *Jm
Komentar Via Facebook :