Rapat Paripurna DPRD Sahkan Ranperda RPJMD Kota Dumai 2025-2029

DUMAI | RADARGEP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Senin (4/8/2025). Rapat ini menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai tahun 2025-2029.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Dumai ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Agus Miswandi, dan dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal. Sebanyak 24 dari 34 anggota DPRD hadir, memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.
Proses persetujuan diawali dengan penyampaian laporan oleh Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Dumai, Gusri Effendy. Ia memaparkan hasil pembahasan intensif dan penyempurnaan draf RPJMD yang diajukan oleh Pemerintah Kota Dumai.
“Pansus memastikan visi, misi, dan program pembangunan selaras dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah,” jelas Gusri.
Setelah laporan Pansus disampaikan, Pimpinan Rapat meminta persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD. Dengan persetujuan tersebut, Ranperda RPJMD dinyatakan siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Dumai, H. Paisal, bersama Ketua DPRD, Agus Miswandi, kemudian menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama. Ini menandai disahkannya Ranperda RPJMD yang memuat visi: ‘Mewujudkan Kota Dumai Sebagai Kota Industri yang Unggul, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Budaya Melayu Tahun 2029’.
Wali Kota Paisal menyatakan, persetujuan ini merupakan hasil kolaborasi dan komitmen bersama untuk membangun Dumai. “RPJMD ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan lima tahun ke depan,” tambahnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten, inspektur, serta kepala perangkat daerah dan camat se-Kota Dumai. (**/Adv)
Komentar Via Facebook :