DPRD Dumai Sahkan APBD 2025, Wujudkan Visi Kota Idaman

DUMAI | RADARGEP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 27 dari 30 anggota dewan, menunjukkan persetujuan yang kuat terhadap kebijakan anggaran tersebut.
Wali Kota Dumai, Paisal, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan mereka. Menurut Paisal, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama dalam hal pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
"Kami selalu berharap ke depan DPRD Kota Dumai bisa terus mempertahankan hubungan baik bersama pemerintah dalam membangun Dumai menjadi Kota Idaman,” ujar Paisal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD 2025 di Gedung DPRD, Kota Dumai, pada Selasa (30/7/2024).
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Dumai, Suprianto, mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD atas kerja keras mereka dalam menyusun dan membahas Ranperda APBD. Ia menekankan bahwa peran Badan Anggaran sangat krusial dalam memastikan alokasi anggaran dapat memenuhi kebutuhan pembangunan kota secara efektif.
"Saat ini kita berada pada tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Dumai," kata Suprianto. Pengesahan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kota Dumai di tahun mendatang. (**/Adv)
Komentar Via Facebook :