https://www.radargep.com

Peresmian MPP Kuansing, Bupati Suhardiman: Pelayanan Cepat, Transparan, dan Tanpa Pungli

Peresmian MPP Kuansing, Bupati Suhardiman: Pelayanan Cepat, Transparan, dan Tanpa Pungli

KUANSING | RADARGEP.COM – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kuansing, Minggu (17/08). Berlokasi di gedung utama Pasar Rakyat Teluk Kuantan, gedung dua lantai ini kini resmi difungsikan untuk melayani masyarakat. Lantai pertama digunakan sepenuhnya untuk berbagai layanan publik, sedangkan lantai dua menjadi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa peresmian ini adalah komitmen Pemkab Kuansing untuk menyediakan pelayanan prima bagi warga dan pelaku usaha.

“Layanan masyarakat harus baik dan tidak berbelit. Jangan sampai ada calo. Semua pelayanan harus cepat, pasti, dan transparan. MPP Kuansing harus menjadi tempat ramah investasi, tanpa pungli,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati Suhardiman meminta agar sistem pelayanan di MPP Kuansing segera dilengkapi dengan teknologi digital yang terintegrasi. Hal ini bertujuan agar pengurusan dokumen, termasuk izin usaha dan administrasi kependudukan, dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Bupati juga menyoroti pentingnya fasilitas pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) melalui MPP Kuansing. “Masyarakat tak perlu jauh-jauh ke Pekanbaru untuk mengurus izin skala kecil. Segera koordinasi dengan MPP Provinsi agar IPR bisa diproses di Kuansing,” pintanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi, S.I.P., M.Si., menjelaskan bahwa pada tahap soft launching ini, selain DPMPTSP, ada empat instansi dan satu lembaga perbankan yang telah bergabung. Keempat instansi tersebut adalah:

  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil): Menyediakan layanan penerbitan KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/perceraian, surat pindah, perubahan data, dan konsultasi kependudukan.

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Melayani pendaftaran objek pajak, validasi pembayaran, penerbitan SKPD, penerbitan SPPT PBB P2, hingga pemutakhiran data PBB.

  • Dinas Tenaga Kerja: Menyediakan layanan pembuatan kartu pencari kerja dan penerbitan tanda terima laporan PHK.

  • Kementerian Agama (Kemenag) Kuansing: Melayani pernikahan/rujuk, haji dan umrah, rekomendasi rumah ibadah, izin pendirian madrasah/ponpes, sertifikasi tanah wakaf, serta ID dan bantuan masjid.

Adapun lembaga perbankan yang bergabung adalah BRK Syariah Teluk Kuantan.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kuansing dengan Polres Kuansing, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, serta Kementerian Agama Kuansing. MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi layanan terpadu.

Dengan beroperasinya MPP Kuansing, Bupati Suhardiman Amby berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di daerah. (*/Inf)

Komentar Via Facebook :