BPJN Riau Bungkam Soal Proyek Rp28,7 Miliar, LSM Soroti Dugaan Pelanggaran UU KIP

PEKANBARU | RADARGEP.COM - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau kian menjadi sorotan. Publik mempertanyakan sikap Kepala Balai, Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, M.T., beserta Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I dan II, yang dinilai misterius dan menutup diri terhadap konfirmasi media maupun keluhan masyarakat, Senin (22/09/25).
Sebagai pejabat publik, semestinya mereka hadir untuk mengayomi, menjawab pertanyaan, serta membuka informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 7 UU KIP menegaskan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.”
Namun, fakta di lapangan justru terbalik. Baik Kepala Balai dan Kasatket maupun PPK nya memilih bungkam setiap kali dikonfirmasi mengenai kegiatan proyek di Riau. Kondisi ini tidak hanya mengecewakan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat transparansi yang wajib dijunjung seorang pejabat publik.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), Toro, mengaku sangat menyesalkan kepemimpinan Kepala BPJN Riau. Menurutnya, sikap bungkam tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap UU KIP.
“Kami menyesalkan kepemimpinan Kepala BPJN Riau. Dugaan kami, kabalai dan kasatker bersama PPK telah mengangkangi Undang-Undang KIP. Pejabat publik itu seharusnya melayani dan mengayomi, bukan menutup diri. Saat mengucapkan sumpah jabatan, mereka terikat untuk menjalankan amanah undang-undang,” tegas Toro.
Toro mendesak Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI segera mengevaluasi kinerja Kepala BPJN Riau, Kasatker PJN I & II, hingga PPK yang dinilai tidak menjalankan tupoksi dengan baik. Ia menyoroti salah satu kegiatan tahun 2024, yakni preservasi jalan IJD di dua titik lokasi yang menguras anggaran besar.
Preservasi Jalan Asshofa, Kota Pekanbaru dengan nilai kontrak mencapai Rp14,4 miliar. Dan Preservasi Jalan Pangkalan Baru–Buluh Nipis, Kabupaten Kampar dengan nilai kontrak Rp14,3 miliar.
Dua proyek bernilai miliaran rupiah itu kini menjadi sorotan publik, lantaran diduga sarat indikasi penyimpangan.
Meski sudah beberapa kali dikonfirmasi, dan dipublikasikan media online berbagai judul pemberitaan pihak BPJN Riau sama sekali tidak merespons. Bungkamnya pejabat ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah mereka merasa kebal hukum, atau ada pihak yang bermain di balik layar proyek tersebut?
“Sikap diam ini patut dipertanyakan. Jangan-jangan ada ‘pemain belakang layar’ dalam kegiatan itu. Publik berhak tahu karena proyek ini menggunakan uang negara,” ujar Toro dengan nada keras.
Menyikapi hal ini, media bersama LSM mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi pada Hari Senin tanggal 22 September 2025 dikimkan langsung dengan fisik kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, disertai bukti pemberitaan media online serta dokumentasi foto kegiatan di lapangan.
Harapannya, surat tersebut mendapat respons langsung dari Dirjen Bina Marga, dan berujung pada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Balai BPJN Riau beserta jajarannya.
“Sebagai kontrol sosial, kami berharap Dirjen Bina Marga dapat segera mengambil tindakan tegas. Riau membutuhkan pejabat yang transparan, bukan yang bersembunyi di balik diam, apa bila juga klarifikasi dan konfirmasi yang di layangkan kepada Dirjen Bina Marga PUPR Kementerian RI tidak menanggapi, maka kita sebagai aktivis dan Pers akan melakukan aksi demo bersama adek-adek kita mahasiswa, di Kantor BPJN Kementrian Provinsi Riau Jalan Pepaya,” tutup Toro. (01Y/Red)
Komentar Via Facebook :