https://www.radargep.com

Mencuat Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Sibolga: Audit Rinci Anggaran Tahun 2020-2025 Mendesak

Mencuat Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Sibolga: Audit Rinci Anggaran Tahun 2020-2025 Mendesak

Foto: Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sibolga, Muhammad Ali, S.Pd, M.M.

SIBOLGA | RADARGEP.COM – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, yang berlokasi di Jl. Sutoyo Siswomiharjo No. 1, menjadi sorotan tajam setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dan anomali dalam laporan realisasi anggaran yang bersumber dari data publik.

SMAN 1 Sibolga, yang merupakan sekolah berakreditasi A dengan Kepala Sekolah Muhammad Ali, menerima total dana BOS yang signifikan setiap tahunnya untuk mendukung operasional 1063 siswa (data terkini). Namun, pemeriksaan terhadap rincian penggunaan dana dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas.

Anomali Data Mencolok

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya selisih nominal antara jumlah dana yang diterima sekolah dengan total rincian penggunaan yang dilaporkan pada beberapa tahap anggaran.

  • Pada BOS Tahap II Tahun 2024, sekolah menerima Rp 854.406.051, tetapi total rincian penggunaan yang dilaporkan mencapai Rp 943.152.977, menyiratkan kelebihan belanja sebesar Rp 88.746.926, yang memerlukan klarifikasi sumber dananya.

  • Sebaliknya, pada BOS Tahap I Tahun 2024, dana diterima Rp 857.790.000, tetapi total yang dilaporkan hanya Rp 772.427.023, menyisakan selisih tidak terpakai/belum terlaporkan sebesar Rp 85.362.977.

Fokus Belanja yang Mengundang Pertanyaan

Selain selisih nominal, beberapa pos belanja menunjukkan angka yang tidak proporsional dan tidak dilaporkannya beberapa komponen penting pada tahun-tahun awal:

  1. Pengembangan Perpustakaan: Terdapat lonjakan signifikan. Misalnya, pada BOS Tahap I 2020 dan Tahap I 2021 dilaporkan Rp 0, namun pada Tahap II 2020 mencapai Rp 195.511.000. Angka ini kembali melonjak pada BOS Tahap I 2025 menjadi Rp 299.687.300, sebuah alokasi yang sangat besar dalam satu tahap anggaran.

  2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Pos ini secara konsisten menyerap anggaran dalam jumlah besar, bahkan mencapai Rp 309.784.703 pada BOS Tahap II 2023. Perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi fisik pemeliharaan yang dilakukan.

  3. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Meskipun sekolah memiliki 69 guru dan tenaga pendidikan, pada tahun 2020 dan Tahap I 2021, alokasi untuk pos ini dilaporkan Rp 0, sebelum kemudian muncul kembali dengan nominal yang bervariasi.

  4. Kurang Rincian Tahap 2021: Laporan penggunaan dana BOS Tahap II dan Tahap III Tahun 2021 tidak tersedia ("Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS"), yang menciptakan kekosongan informasi penggunaan dana lebih dari Rp 1,2 miliar.

Mendesak Klarifikasi dan Audit

Anomali-anomali data ini menimbulkan dugaan adanya praktik penyelewengan atau setidaknya pengelolaan keuangan yang tidak tertib dan transparan. Sebagai dana publik, setiap rupiah anggaran BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara rinci dan dapat diakses publik.

"Kami meminta Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga, Bapak Muhammad Ali, segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan pihak berwenang terkait temuan ini," ujar Nos selaku Koordinator Liputan media ini, Sabtu (18/10/2025).

Konfirmasi Kepala Sekolah Dihalangi

Sesuai pembertaan media ini sebelumnya, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sibolga, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total nilai fantastis yang mencapai lebih dari Rp10,7 miliar sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2025. Jumlah penerimaan dana BOS yang terkonfirmasi hingga 22 Januari 2025 adalah sebesar Rp10.294.128.443.

Investigasi mendalam tim media menemukan adanya kejanggalan signifikan, terutama terkait penggunaan dana BOS pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021. Meskipun kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah diliburkan secara nasional, SMAN 1 Sibolga tercatat menghabiskan anggaran BOS sebesar Rp3.279.612.000 selama periode tersebut. Penggunaan dana yang masif saat sekolah sepi dari aktivitas tatap muka normal ini menjadi poin krusial yang memerlukan klarifikasi segera dari pihak sekolah.

Untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak jawab, tim awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga, Muhammad Ali, pada tanggal 30 September 2025. Surat tersebut secara spesifik meminta klarifikasi mengenai total penerimaan dan detail item penggunaan dana BOS, terutama yang berkaitan dengan anggaran Rp3,2 miliar pada masa libur panjang COVID-19.

Sayangnya, respons dari Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga terkesan menghindar. Saat ditemui oleh tim Kabiro Sibolga media ini, Muhammad Ali menyatakan tidak memiliki waktu untuk membalas surat konfirmasi resmi tersebut.

"Gak sempat waktu kami membalas surat itu. Apakah kerjaan kepala sekolah hanya membalas surat-surat ini?," ucap Ali dihadapan tim media, Rabu (08/10/2025) sekira pukul14.52 WIB.

Lebih jauh, ketika awak media meminta nomor kontak (telepon seluler) aktif untuk mempermudah komunikasi dan klarifikasi, Ali dengan mengejutkan mengaku bahwa dirinya tidak memiliki handphone atau nomor aktif. Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah dugaan serius terkait pengelolaan keuangan sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga atau perwakilan sekolah. Redaksi juga mendesak pihak Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif dan forensik secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMAN 1 Sibolga dari tahun 2020 hingga 2025 guna memastikan tidak adanya kerugian negara dan menjamin kualitas pendidikan. (Tim Redaksi)

 

Komentar Via Facebook :