https://www.radargep.com

Propam Polri Limpahkan Aduan Ketidakprofesionalan Penyidik Polres Madina ke Bareskrim

Propam Polri Limpahkan Aduan Ketidakprofesionalan Penyidik Polres Madina ke Bareskrim

Foto: Ilustasi Propam Polri Limpahkan Aduan Ketidakprofesionalan Penyidik Polres Madina ke Bareskrim

JAKARTA | RADARGEP.COM – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan ketidakprofesionalan Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara, dalam penanganan kasus kekerasan anak di bawah umur.

Hal ini terungkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/531/WAS.2.4/10/2025/Propam yang diterima redaksi radargep.com pada Rabu (30/10/2025) sore dari pihak pelapor/korban.

Dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri

Surat tertanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri tersebut menjelaskan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Sdr. Arifin Wardiyanto pada 19 September 2025 perihal ketidakprofesionalan penyidik telah ditelaah dan diklasifikasikan bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri.

Hasilnya, laporan pengaduan tersebut resmi dilimpahkan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindaklanjuti.

Pengaduan ini merujuk pada penanganan dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/219/IX/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 13 September 2024.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan/pengaduan pelapor/pengadu dengan melakukan penelaahan dan pengklasifikasian bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri dengan hasil laporan pengaduan tersebut dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti," demikian kutipan poin 2 dalam surat tersebut.

Pelapor juga diarahkan untuk menghubungi kontak di Birowassidik Bareskrim Polri untuk tindak lanjut informasi. Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, dan Kadivpropam Polri.

Pentingnya Pengawasan Internal

Langkah pelimpahan kasus ini ke tingkat Mabes Polri mengindikasikan adanya perhatian serius dari unsur pengawasan internal Polri terhadap kinerja penyidik di tingkat wilayah, khususnya dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini sejalan dengan rujukan yang dicantumkan dalam surat, yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Kasus kekerasan anak merupakan isu sensitif yang memerlukan penanganan profesional dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak korban.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi radargep.com sedang berupaya menghubungi pihak Birowassidik Bareskrim Polri untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil terkait pengawasan dan penindakan kasus ini.

Selain itu, tim juga  belum berhasil menghubungi pihak Satreskrim Polres Mandailing Natal untuk meminta tanggapan terkait dugaan ketidakprofesionalan yang menjadi dasar pengaduan. (Red/Sn)

Komentar Via Facebook :