OKNUM INSIAL VINCEN KEBAL HUKUM
Pengusaha Tambak Udang di Desa Penampi Rusak Hutan Mangrove

BENGKALIS | RADARGEP.COM - Jum'at 22 September 2023 melalui Atik alias mahendra yang di duga selaku Pengelola tambak udang terkesan adanya menjual nama menakut-nakuti LSM dan media yang melaksanakan tugas untuk meliput usaha tambak udang dikawasan hutan mangrove di RT 02 Desa Penampi Kecamatan Bengkalis, Atik alias mahendra mengaku-ngaku bahwa pemilik usaha tambak udang yang sedang dikelolanya milik aparat,
Berdasarkan fakta hasil pantauan Tim DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) di lapangan bersama awak media pada hari sabtu tanggal 17 Juni 2023, diperkirakan kurang lebih 50 Hektar hutan mangrove yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tepi laut, telah dialihfungsikan menjadi Tambak udang, disaat Tim melakukan investigasi di lokasi tambak udang tersebut,
Terlihat alat berat (Excavator) yang sedang melakukan aktivitas menggali dan menebang hutan mangrove berukuran cukup besar di lokasi tersebut untuk menjadikan Tambak Udang, menurut keterangan Atik alias mahendra, yang mengaku kepercayaan/pengelola di lapangan mengatakan,” pemilik tambak udang ini Vincen tinggalnya di Dumai,
Ketika oknum penegak aparat yang disebut atik alias mahendra, dikonfirmasi melalui pesan WA milik beliau 2 agustus 2023:
Selamat sore komandan mohon maaf mengganggu, mohon izin ndan, mau klarifikasi, ada pengusaha tambak udang di Desa Penampi milik atik dan vincen, mengaku-ngaku bahwa tambak udang yang dia kelola punya komandan, apa benar pengakuan Atik itu ndan...?
Mohon klarifikasi ndan... Jawaban dari oknum aparat yang bersangkutan, Kenapa bang,” ingin memastikan kebenaran pengakuan atik yang mengelola tambak udang di Desa Penampi itu aja ndan,
Kami memantau mereka hanya menjual-jual nama komandan saja.” Jawabnya lagi, Ok bang.
Menanggapi perusakan hutan mangrove di Desa Penampi Kecamatan Bengkalis yang telah dialihfungsikan menjadi tambak udang,
yang diduga ada kerjasama aparat penegak hukum sebagaimana pengakuan Atik selaku pengelola tambak udang kepada Tim Lsm dan media beberapa waktu lalu, Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Tehe Laia, meminta Menteri LHK dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk segera menghentikan kegiatan usaha tambak udang yang diduga telah merusak kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Bengkalis, Kita minta Kapolri, Karena pihak instasi terkait di Provinsi Riau, dan aparat penegak hukum di Riau, dinilai tidak berdaya atau tidak mampu mencegah dan memberantas Perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir pulau Bengkalis.
Kita minta Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas bawahan nya yang diduga ikut serta bermain menanam saham dan melindungi para pengusaha tambak udang di Kabupaten Bengkalis. Dalam waktu dekat kita akan menyurati panglima TNI dipusat untuk memastikan Informasi/pengakuan Atik pengelola tambak udang di RT 02 Desa Penampi Kecamatan Bengkalis, Tegas Tehe beberapa waktu lalu
Hal senada diungkapkan oleh Tokoh Masyarakat Bengkalis, Muhammad Iliyas kepada media ini di Bengkalis Rabu 20-09-2023,
"Kita sangat menyangkan sikap Pemerintah Daerah yang dinilai tutup mata terhadap perusakan Hutan Mangrove di wilayah Pesisir yang termasuk kriteria kawasan strategis nasional (KSN) dan telah ditetapkan. Sebagaimana Kepres Nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. perusakan kawasan hutan mangrove di pulau Bengkalis yang berubah menjadi usaha tambak udang, dinilai sangat bertentangan dengan program Menteri LHK Prof.Siti Nurbaya dan Presiden Republik Indonesia. Jokowi dodo, yang saat sedang fokus dan memprioritaskan merehabilitasi hutan mangrove di seluruh indonesia, buktinya pada tahun 2021 yang lalu Presiden RI datang ke Bengkalis melakukan penanaman beberapa batang mangrove secara simbolis,
Sementara kawasan mangrove yang selama ini sudah terjaga dengan baik dirusak dan dialihfungsikan menjadi tambak udang, saya sebagai warga Bengkalis meminta Menteri LHK dan Presiden RI, agar segera menghentikan kegiatan tambak udang di Bengkalis, karena dampaknya akan berbahaya bagi masyarakat Bengkalis pada waktu mendatang, dikhawatirkan dengan rusaknya kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai di pulau Bengkalis dikhawatirkan akan mendatangkan bencana alam, seperti terjadinya abrasi pantai, Banjir, kebakaran lahan dan lainnya. Ungkapnya
Secara terpisah Ketua DPD LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) Provinsi Riau, (Arianto) yang dikonfirmasi melalui sambungan Telpon selulernya Rabu 20-09-2023, kepada media ini mengatakan, kita minta Kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan seluruh jajarannya, karena dinilai tidak berfungsi melakukan pengawasan dan gagal terhadap Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dibawah naungan pengawasannya, apa saja yang dilakukan DLHK Provinsi Riau .
Tim Satgas Gakum dari Kementerian LHK selama ini? Sampai membiarkan oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab bebas merusak kawasan hutan mangrove didaerah ini. Ada apa dengan mereka? Jangan jangan mereka pura-pura tidak tau.”
Kita minta Kepada Aparat Penegak Hukum dipusat (Kapolri) agar memanggil dan memeriksa para pejabat yang menerbitkan surat izin usaha tambak udang dikawasan hutan mangrove di Kabupaten Bengkalis. Apa bila surat izin yang di diterbitkan oleh pejabat instansi terkait maupun Kementerian KLHK bertentangan dengan Kepres nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Undang-Undan Nomor 1 tahun 2014, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, harapan kita kepada Kapolri di usut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tegas arianto.** Tim
Komentar Via Facebook :