Kepala SMAN 6 Pekanbaru Diduga Blokir Kontak Wartawan Usai Disorot Dugaan Pungli PPDB

Foto Illustasi
PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 6 Pekanbaru menuai sorotan. Sejumlah wartawan mengaku nomor WhatsApp mereka diblokir oleh pihak sekolah, termasuk oleh Kepala Sekolah Drs Yon Hendri MPd dan oknum inisial BY yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Pemblokiran itu terjadi setelah awak media berupaya mengonfirmasi dugaan pungli kepada pihak sekolah. Seorang jurnalis media lokal menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan setelah ia mengirimkan pertanyaan terkait laporan dari orang tua siswa yang merasa dimintai sejumlah uang demi meloloskan anak mereka ke sekolah tersebut.
“Awalnya kami hanya menanyakan klarifikasi atas informasi yang beredar. Tapi tak lama setelah itu, nomor kami diblokir,” ujar seorang wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tidak hanya itu, pasca pemberitaan dan sorotan media, pihak sekolah disebut-sebut memanggil diam-diam salah satu orang tua siswa yang diduga terlibat dalam praktik uang pelicin tersebut. Pemanggilan dilakukan secara tertutup tanpa keterlibatan pihak lain atau lembaga pengawasan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau, melalui Relas selaku Sekretaris, mengecam tindakan pemblokiran terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
“Pemblokiran nomor jurnalis oleh pejabat publik, terlebih dalam konteks permintaan konfirmasi, merupakan bentuk pembungkaman informasi. Tindakan itu mencederai prinsip transparansi dan menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang,” ujar Relas kepada media, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menegaskan, GWI akan memantau kasus ini dan mendorong agar aparat penegak hukum serta Dinas Pendidikan turun tangan menyelidiki dugaan pungli yang mencoreng integritas pendidikan.
“Kami mendesak adanya audit dan investigasi terhadap proses PPDB di sekolah tersebut. Jika benar ada pungli, itu harus ditindak tegas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 6 Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sekolah maupun Humas sekolah tidak mendapatkan respons.
Dugaan praktik pungli dalam PPDB menjadi sorotan publik setiap tahunnya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan bahwa seluruh proses PPDB harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan di luar ketentuan. *Tim.
Komentar Via Facebook :