https://www.radargep.com

MIRIS

Bocah 11 Tahun Diduga Jadi Korban Kebejatan Oknum Kepala Rombongan

Bocah 11 Tahun Diduga Jadi Korban Kebejatan Oknum Kepala Rombongan

Foto : Illustrasi Kekerasan Seksual Pada Anak

PELALAWAN | RADADGEP.COM - Nasib trangis dialami bocah perempuan inisial YL (14) di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau. Pasalnya, diusianya yang masih bau kencur dan polos,  pada bulan April tahun 2019 silam diduga telah mengalami kekerasan seksual dari pria beristri inisial TG yang berprofesi sebagai Kepala Rombongan (KR) Perkebunan di wilayah Pelalawan. 

Berdasarkan pemberitaan yang santer diberitakan, tindakan tersebut diduga keras akibat utang piutang antara pelaku dan orang tua korban inisial FL, dengan alasan tersebut TG bebas memuluskan aksinya.

Mirisnya, meskipun pelaku pernah dilaporkan di Polres Pelalawan pada bulan Maret 2023 silam, namun diduga karena campur tangan orang berpengaruh akhirnya laporan tersebut dicabut dan berdamai secara kekeluargaan dengan uang perdamaian sebesar 10 juta rupiah. Bukannya insyaf, perbuantan itu tidak berhenti sampai disitu. Malah perbuatan itu terus dilanjutkan bahkan diduga Pelaku dan Korban sedang berada di Pulau Muda saat ini.

Hal itu terungkap dari pengakuan istri pelaku inisial IS yang menentang perbuatan itu. Meskipun ada  ancaman dari pelaku untuk tidak membeberkan tindakan itu kepada orang lain, IS memilih membeberkan kepada awak media dan mengamankan diri.

"Berawal pada bulan April 2019 saat YL masih berumur 11 tahun, dan perbuatan itu terus berlanjut sampai tahun 2023, anak itu baru berumur 14 tahun," beber istri pelaku ikepada awak Media.

Lantas, untuk mengamankan diri dari Pelaku. IS bersama anak-anaknya mengamankan diri dan memilih pindah ke daerah Bengkulu.

Lanjutnya, anak pelaku sendiri sangat menyayangkan perbuatan FG. Harusnya seorang ayah menuntun mereka ke jalan yang benar. Tetapi yang terjadi sebaliknya, Ayah mereka malah melakukan hal yang tidak mendidik dan memalukan.

IS menceritakan, sejak perselingkuhan suaminya dengan anak dibawah umur tersebut, tanggung jawab Pelaku sebagai seorang Kepala Keluarga terabaikan. Selain dari itu, rumah tangga IS juga jadi berantakan, tidak harnonis dan tidak ada lagi kesejahteraan bahkan mereka takut pulang kerumah karena ancaman pelaku.

"Perbuatan mereka sudah beberapa kali kepergok orang dan anak-anak, kami diancam untuk tidak membeberkannya," jelasnya.

"Jangan beritahu siapapun, jika kaliab beberkan maka saya bunuh kalian," kata IS mrenirukan kata pelaku.

IS mengungkapkan bahwa dirinya sangat merasa kasihan terhadap Korban YL yang masih polos dan tidak tau apa-apa. Lantas, IS pun berharap kiranya ada pihak terkait yang mengambil tindakan dan aparat kepolisian segera mengusut pelaku dan menyelamatkan Korban.

Menanggapi hal itu, saat dihubungi Pelaku merasa tidak terima dan merasa aneh dengan sikap istrinya.

"Kamu ini aneh, kok anak orang kau urusi, dia anak orang lain," terang IS menterjemahkan percakapannya dengan suami dalam bahasa daerah.

Untuk diketahui bersama, UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 telah diatur tentang perlindungan Anak.

Bahwa setiap orang dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (Pasal 76C). Dan "Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari salah satunya perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan". *Etili Hulu

Komentar Via Facebook :