https://www.radargep.com

PASANG BENDERA MERAH PUTIH DI LEHER ANJING

Penghina Lambang Negara RI Ditetapkan Tersangka

Penghina Lambang Negara RI Ditetapkan Tersangka

Foto: RHS (22 Tahun) Tersanga Penghina Lambang Negara Republik Indonesia Berupa Bendera Merah Putih

BENGKALIS | RADARGEP.COM - Polres Bengkalis menetapkan Tersanga pelaku dugaan penghina lambang negara Republik Indonesia di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, Minggu (13/08/2023).

Pelaku inisial RHS (22 tahun) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghinaan lambang negara berdasarkan pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena diduga telah mengalungkan bendera kebangsaan Republik Indonesia di leher seekor anjing di komplek kantornya, Rabu (09/08/ 2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Untuk diketahu bersama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/2023/ SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023, pada hari Jumat (11/08/2023) sekira pukul 20.00 WIB, Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Tindak Pidana  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Tersangka ditangkap Satreskrim Bengkalis di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Kecamatan Bathin Solapan Kab.Bengkalis. Terkait perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar Bendera merah putih ukuran kecil dan 1 buah flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera Merah Putih.


Kronologis Kejadian

Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus tahun 2023 sekira pukul 09.30 wib, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), Saksi 2 memberitahukan kepada saya bahwa ada 1 (satu) ekor hewan anjing yang dileher hewan anjing tersebut telah dipasang 1 (satu) bendera merah putih. Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang 1 (satu) bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah tersebut ke leher 1 (satu) untuk mencari tahu orang yang memasang bendera merah putih itu. Dan akhirnya, pelapor dan Saksi 1 bertemu dengan Terlapor, dan Terlapor mengakui bahwa Terlapor yang telah memasang 1 (satu) bendera Merah Putih ke leher hewan anjing tersebut, yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Agustus tahun 2023 sekira pukul 17.30 wib, yang bertempat di depan kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Jl. lintas Pekanbaru-Duri Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Saat itu, alasan Terlapor pada saat memasang bendera Merah Putih itu ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, kemudian Terlapor menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.

Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Kronologis Penyerahan Diri

Pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 WIB pelaku an. RHS menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan S dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu di laksanakan Gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Komentar Via Facebook :